Berhijab merupakan kewajiban yang
harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk
pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan
hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan
yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam firman Allah:
“dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Allah SWT
dalam surat Al Ahzab (59) berfirman : Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan Ister-isteri orang mu’min :
“Hendaklah mereka megulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat
tersebut Allah SWT mengharuskan wanita berjilbab karena untuk menjaga
kehormatan wanita itu sendiri.
Mengenakan
hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari
kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi
wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak
wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah
satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri,
kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak
wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan
tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj
tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana
wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung
tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh
merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)
“Maka mereka
segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya
sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah…
jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang
muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan
mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan
rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang
satu ini.
Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi
mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan
kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
OLSHOPBRO CIAMIS CREATIVE
Jalan Kapten murod idrus no 48 kampung baru cigembor ciamis
Anda MINAT ?
hubungi saja no berikut :
082216086669
085723461515
085793523590
08979308653
PIN : 53868c5d
5655bc75
520f888c
EmoticonEmoticon