Tuesday, April 9, 2019

Pengetahuan Calon Pengantin ! Syarat dan Rukun Nikah

Rukun dan syarat nikah menjadi hal yang wajib ada, pada setiap prosesi akan melaksanakan sebuah pernikahan. Ketika seluruh rukun dan syarat ini terpenuhi, maka akan menjadikan sah nya sebuah hubungan pernikahan. Tetapi ketika dalam melaksanakan pernikahan tanpa adanya sebuah rukun dan syarat yang terurut dan tertib, maka tidak akan sah dan berlaku pernikahan tersebut.

Rukun dan syarat untuk melakukan sebuah pernikahan ini sejatinya sesuatu yang saling terkait dan tidak bisa untuk dipisahkan. Ketika antara dua hal ini dipisahkan, maka akan mengakibatkan sebuah pernikahan tidak akan bisa berjalan secara lancar. Adapun beberapa hal dalam rukun dan syarat ini menjadi kesatuan dalam tercapainya sebuah pernikahan yang baik.
Adanya seorang pengantin pria ketika melaksanakan sebuah akad nikah, tentunya merupakan salah satu hal yang wajib adanya. Bagaimana mungkin ketika melangsungkan sebuah pernikahan, namun pengantin pria nya tidak ada. Ketika memang ada sebuah pernikahan tanpa adanya pengantin pria ataupun pengantin pria tersebut diwakilkan, maka tidak akan berlaku ataupun tidak sah.

Wajiblah bagi yang akan menerima amanah dari seorang wali dari pengantin wanita, memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada pengantin pria, yaitu berupa penyerahan tanggung jawab. Ketika hal tersebut tanpa dihadiri seorang pengantin pria, maka tidak akan mungkin. Oleh karena itu, sangat wajib bagi seorang pria untuk bisa melakukan akad tersebut secara langsung tanpa diwakilkan.

Hal ini sejak dahulu telah dirumuskan karena apabila rukun dari salah satu rukun nikah ini tidak terpenuhi, maka tidak akan bisa dikatakan sah sebuah pernikahan. Ada banyak sekali fenomena kali ini yang memang mengikuti perkembangan dari sebuah teknologi. Ada yang beranggapan jika pernikahan bagi seorang pria bisa dilakukan dengan cara video call.

Meski dari peristiwa tersebut patutlah untuk dimusyawarahkan antar para pakar agama, dan sosial. Jika melangsungkan pernikahan seperti itu. Karena jika memang bisa dilakukan dengan secara jarak jauh, maka akan lebih memudahkan bagi yang berada di lokasi yang berjauhan. Dari seluruh hal yang ada, tetap rukun nikah yang tidak bisa tergantikan ialah pengantin pria harus ada.

Rukun Nikah 2: Ada Pengantin Wanita
Adanya pengantin pria maka ada pula pengantin wanita. Sangat tidak mungkin terjadi jika pernikahan hanya ada seorang pengantin pria saja. Apabila ada pernikahan hanya dengan satu orang pengantin saja, maka hal tersebut tidaklah dibenarkan karena memang sudah secara syariat Islam jika keberadaan antara pengantin pria dan pengantin wanita harus sama – sama ada.

Saat ini meksipun telah beredar cara modern yaitu pernikahan secara online melalu video call, tetapi tetap harus mengutamakan beberapa rukun nikah agar senantiasa terwujud pernikahan secara sah di mata hukum dan agama. Adanya pengantin pria dan wanita menjadi rukun mutlak sebuah pernikahan. Ketika pengantin wanita ini belum ada, namun wali dan saksi telah ada maka sah.

Sahnya sebuah pernikahan ini terletak pada keberadaan antara pengantin pria, wali dan saksi. Ketika orang tersebut berada pada waktu itu, maka bisa dilangsungkan akad nikah. Namun apabila pengantin pria nya yang tidak ada, maka tidak sah sebuah pernikahan tersebut. Maka bagi Anda yang akan melangsungkan sebuah pernikahan ada baiknya mengatur waktu agar tepat waktu di tujuan.

Saat ini telah dimudahkan bagi orang yang akan melangsungkan sebuah pernikahan, yaitu dengan mengundang penghulu, guna melaksanakan akad nikah di rumah kediaman seorang pengantin wanita. Oleh karena itu, ketika memang dirasa jarak yang harus ditempuh untuk menuju ke tempat akad jauh, maka bisa dilakukan cara mengundang penghulu ini.

Rukun Nikah 3: Ada Wali Nikah Bagi Wanita
Seorang wanita senantiasa memiliki seorang wali, yang mana wali ini memiliki hak sepenuhnya untuk menikahkan pengantin wanita. Seorang wali ini berasal dari keluarga inti dari keluarga bapak. Bisa bapak kita sendiri, paman, ataupun kakek dari bapak kita. Kalaupun memang tidak ada yang bisa menjadi wali karena misalkan telah tiada, maka bisa diwalikan oleh saudara laki – laki kita sendiri.

Hal ini memang sering terjadi ketika tidak ada wali, tetapi patut kita syukuri pernikahan secara Islam itu sangat lah dimudahkan. Adapun ketika pengantin wanita ini tidak memiliki wali seorang pun, maka bisa dicarikan wali hakim dari pihak penghulu. Hal ini masih bisa dilakukan sebagai terlaksananya sebuah pernikahan yang sah menurut hukum dan agama.

Sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan oleh seorang wali, maka tidak sah untuk pernikahannya. Meskipun prosesi dari pernikahan tersebut dilakukan secara khidmat. Maka dari itu, keberadaan dari seorang wali sangatlah penting dalam sebuah pernikahan. Hal ini bisa terjadi dikarenakan kelak di akhirat, penanggung jawab dari sebuah pernikahan akan ditanyai oleh Allah SWT.

Pernikahan itu ibarat hubungan antara manusia kepada Tuhannya. Ketika pernikahan ini bisa berjalan secara baik sesuai syariat, maka akan bisa memberikan keberkahan kepada pelakunya. Tetapi ketika pernikahan ini dilakukan tanpa ikut campur syariat Islam, maka tidak ada keberkahan di dalamnya. Oleh karena itu, memperhatikan setiap rukun nikah sebagai sahnya sebuah pernikahan.

Rukun Nikah 4: Ada Saksi Nikah Bagi Pria 2 Orang Laki – Laki
Pada sebuah pernikahan yang akan dilakukan bagi seorang pengantin pria dan pengantin wanita, maka haruslah ada nya 2 orang saksi dari seorang pria. Karena dengan adanya sebuah saksi ini, maka akan semakin memperkuat hubungan sebuah janji suci yang senantiasa diucapkan oleh seorang yang sedang melangsungkan sebuah pernikahan.

Ketika dalam akad nikah tidak adanya sebuah saksi dan wali, maka pastilah pernikahan tersebut tidak akan mendapatkan pengakuan secara hukum maupun tidak sah secara syariat agama Islam. Karena undang – undang dan peraturan yang berlaku pun tidak memperbolehkan pernikahan tanpa adanya wali dan saksi. Maka cukup sederhana dalam praktiknya, yaitu dengan adanya saksi 2 orang pria.

Jika pada keadaan tertentu bagaimana jika tidak ada seorang saksi dari pihak keluarga. Maka diperkenankan untuk meminta dari pihak tetangga ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi. Karena begitu pentingnya seorang saksi ini maka diwajibkan sebagai penanda dan pengingat tentang peristiwa sakral ini.

Anjuran untuk mengadakan sebuah pengumuman kepada tetangga ataupun keluarga besar, ketika melangsungkan sebuah pernikahan memang diharapkan bisa mengikuti setiap prosesi dan mengikuti peristiwa tersebut. Sehingga akan lebih memaknai tentang sebuah pernikahan. Berbeda ketika memang menginginkan sebuah acara yang sederhana, maka cukup wali dan 2 saksi sudah sah.

Rukun Nikah 5: Ijab dan Qabul
Pengantin pria dan wanita beserta wali dan saksi telah berkumpul, maka akan telah sah dan sesuai dengan ketentuan rukun nikah. Ketika dibacakan tentang besaran dan ketentuan mahar maka cukuplah setelah itu, tanggung jawab seorang ayah ataupun wali bagi pengantin wanita berpindah kepada sang pria sebagai pemangku tanggung jawab, selanjutnya bagi pengantin wanita tersebut.

Ketika kata saya terima nikahnya, maka pada saat itu pula maka secara langsung kedua mempelai tersebut sah menjadi seorang suami dan istri yang mana, telah melalui serangkaian panjang dalam menempuh rukun nikah. Memang rukun nikah ini tidaklah bisa ditawar dan tidak bisa dikurangi. Ketika membuat penemuan baru perihal rukun nikah maka tidak sah dari pernikahan tersebut.

Maka menjaga secara baik syariat yang sudah ada sejak dahulu, dan telah dicontohkan oleh nabi kita, maka sudah sepatutnya lah untuk mengikuti setiap ajaran tersebut. Sangat dimudahkan bagi siapapun yang akan melaksanakan sebuah pernikahan. Cukup dengan beberapa syarat saja, maka sudah bisa sah dan menjadi pendamping bagi sepasang suami istri.



Ijab dan qabul ini dimaknai sebagai perwujudan di hadapan Allah SWT. Mengutarakan janji suci di hadapan penghulu, dan wali beserta saksi. Yang mana di dalam perbincangan tersebut mengatasnamakan janji yang terikat dan tidak dapat dengan mudah dipisahkan. Oleh karena itu, ketika kata ijab dan qabul telah terucap akan terus terikat antara satu dengan lain.

Syarat Nikah 1: Beragama Islam bagi Pengantin Pria
Syarat dalam sebuah pernikahan berbeda tentunya dengan rukun pada nikah. Karena memang jika rukun itu tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, haruslah terpenuhi dan tercukupi keseluruhannya. Namun dengan syarat, ada beberapa kondisi yang menjadikannya bisa berubah ataupun bisa dibicarakan secara baik dan musyawarah kepada calon pengantin kedua pasangan tersebut.

Pernikahan yang dilandasi dengan ikatan syariat Islam, maka mengharuskan pengantin pria maupun pengantin wanita beragama Islam. Tidak sah dan tidak diperkenankan ketika seorang muslim menikahi orang non muslim dengan menggunakan ijab dan qabul secara Islam. Tentunya ini akan mengakibatkan kekeliruan yang nyata.

Rukun nikah menjadi satu hal penting dan wajib ada, namun bukan berarti ketika syarat masih bisa dirundingkan, maka bisa dengan mudah menikahkan orang yang bukan non muslim kepada orang muslim. Wajib bagi kedua mempelai pengantin tersebut beragama Islam terlebih dahulu. Ketika pengantin pria dan wanita telah syahadat dan beragama Islam, maka barulah bisa menikah.

Adapun tata cara nya ialah sama halnya dengan memenuhi rukun nikah tersebut. Ketika telah terpenuhi baik itu wali, saksi dan ijab qabul, maka setelah itu telah sah lah kedua mempelai pria dan wanita menjadi sepasang suami dan istri. Saat itu dan seterusnya dan tidak berubah karena sebab apapun sampai perceraian dan kematian yang bisa memisahkan baik secara hukum, maupun agama.

Syarat Nikah 2: Bukan Pria Mahrom Bagi Calon Istri
Pernikahan sejatinya mempertemukan sebuah kehidupan baru bagi sepasang suami dan istri. Maka menentukan seorang pasangan, senantiasa tidaklah bisa dengan sembarangan memilih dan menentukan tentang pasangannya. Cukup surat An Nisa’ menjadi jawaban siapa saja yang diperkenankan untuk boleh dinikahi.

Cukup Anda ketahui bahwa pernikahan yang masih ada aliran mahrom dengan orang tua, terutama bapak sangatlah diwaspadai untuk runtutannya. Karena ketika tidak cermat menikahi seorang pria dari keluarga bapak, maka akan masuk kepada larangan menikahi mahrom yang tentunya tidak diperkenankan untuk bisa melakukan akad pernikahan.

Saat ini para penghulu secara intens dan detail menelaah agar supaya pernikahan dengan pertemuan mahrom ini tidak terjadi. Ketika hal ini dilakukan pada masa lampau maka tidak mengapa, tetapi ketika pada zaman syariat Islam ini telah berlaku maka peraturan dan aturan yang berlaku pun haruslah ditegakkan. Demi tercapainya sebuah kehidupan yang baik dan benar.

Surat An Nisa’ menjelaskan tentang siapa saja mahrom yang tidak boleh dinikahi. Maka syarat nikah ialah salah satunya yang tidak memiliki ikatan mahrom dengan bapak kita. Ketika hal ini bisa dihindari, maka pernikahan pun akan bisa berjalan lancar dan tidak adanya pelarangan dan tidak melanggar dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat Nikah 3: Mengetahui Wali Akad Nikah
Wali nikah ini sejatinya harus jelas jalur dari keturunannya. Maka kenapa saat ini pemroses pencarian akta kelahiran itu sangatlah penting, guna ketika melaksanakan sebuah pernikahan ini bisa berjalan lancar dan tidak terjadi pernikahan di luar syariat Islam. Bagi seorang pengantin pria haruslah mencari tahu seperti apa kehidupan seorang pengantin wanita tersebut.

Ketika telah mengetahui kehidupan seorang pengantin wanita, maka selanjutnya ialah mengetahui tentang wali bagi seorang wanita tersebut. Jika wali seorang wanita tersebut mengalami kendala dan ataupun sulit untuk dimengerti, memang berarti dahulu nya terjadi hal yang kurang baik pada wanita tersebut. Oleh karena itu, menentukan pilihan berdasarkan keturunannya sangatlah penting.

Saat ini ada banyak permasalahan perihal seorang wali. Meskipun menggunakan wali hakim diperkenankan, tetapi haruslah kita ketahui tentang asal usul dari wali tersebut. Karena secara syariat Islam, ada seorang bapak yang tidak diperkenankan menjadi wali anaknya sendiri. Tetapi ada pula meskipun tidak serumah tetapi ada seorang bapak yang berhak menjadi seorang wali bagi wanita.

Ilmu dan pemahaman inilah yang senantiasa kita tingkatkan. Karena dengan memiliki ilmu yang cukup, maka akan tercipta jalur pernikahan dari seorang wali yang jalurnya jelas dan hak. Akan sangat disayangkan ketika menutupi aib tetapi pernikahan yang ada hanyalah pandangan saja. Yang paling terpenting ialah tertibnya rukun dan syarat nikah.

Syarat Nikah 4: Tidak Sedang Melaksanakan Haji
Ibadah haji merupakan ibadah yang semua amalannya mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Setiap ibadah solat senantiasa perumpamaan perhitungannya ini, selalu menakjubkan dan membuat siapapun pastilah ingin untuk mengunjunginya Mekah dan Madinah. Adapun perihal nikah ini, yaitu ketika dalam pelaksanaan haji maka tidak diperkenankan menikah.

Dalam Islam ada bulan tertentu dan cara sesuai adab syariat yang memang tidak diperkenankan untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Salah satu nya ialah ketika melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, memang perlu diperhatikan bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah haji sebaiknya menunda pernikahan. Ketika telah selesai melaksanakan ibadah haji di Mekah dan Madinah.

Syarat Nikah 5: Tidak Karena Paksaan
Syarat nikah ini menjadi satu kesatuan dengan rukun nikah, yang mana harus ada dan harus masuk ke dalam sanubari seorang pengantin pria maupun wanita. Syarat nikah ini ialah ketidakpaksaan akan sebuah pernikahan. Bisa dibayangkan dahulunya seorang pengantin itu haruslah mengikuti permintaan orang tua, namun kini telah diberikan keleluasaan kepada calon pengantin.

Namun meskipun begitu, tetap haruslah diperjelas kepada para pengantin agar ketika kata sah telah terucap, maka seluruh tanggung jawab dan beban menjadi tanggung jawab bersama dan berusaha sekuat tenaga untuk bisa mempertahankan keutuhan rumah tangga, yang diawali dengan ijab qabul. Ketika telah mampu menjaga keutuhan rumah tangga, maka akan langgeng dan sesuai syariat Islam.


EmoticonEmoticon